Febriani
Ega P.
12212856
4EA24
UTILITARIANISME
Pengertian
Etika Utilitarianisme
Berasal
dari bahasa latin
utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of
the greatest number”,
kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme
adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial
politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika utilitarianisme,
manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga
analisi keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada
keuntungan bagi perusahaan.
Utilitarianisme , teori ini cocok
sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme
bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan
debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi
dua macam :
- Utilitarianisme Perbuatan (Act
Utilitarianism)
- Utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
Prinsip
dasar utilitarianisme
(manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada
perbuatan.Utilitarianisme
aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Tokoh-Tokoh Aliran Utilitarianisme
Adapun tokoh-tokoh penganut aliran Utilitarianisme adalah Jeremy Bentham
(1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889)
yang masing-masing mempunyai pandangan dan pemikiran tentang aliran hukum
Utilitarianisme yang akan diuraikan sebagai berikut :
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Jeremy Bentham yang
terkenalsebagaisalahseorangtokohUtilitarianismehukum, dilahirkan di London
padatahun 1748. Bentham hidupselamamasaperubahansosial,
politikdanekonomi.Revolusiindustridenganperubahansosialdanekonomi yang masif
yang membuatnyabangkit, jugarevolusi di
PerancisdanAmerikasemuamerefleksikanpikiran Bentham.Pemikiranhukum Bentham
banyakdiilhamiolehkarya David Hume (1711-1776) yang
merupakanseorangpemikirdengankemampuananalisisluarbiasa, yang
meruntuhkandasarteoritisdarihukumalam, di manaintiajaran Hume bahwasesuatu yang
bergunaakanmemberikankebahagiaan. Atasdasarpemikirantersebut, kemudian Bentham
membangunsebuahteorihukumkomprehensif di ataslandasan yang sudahdiletakkan Hume
tentangasasmanfaat. Bentham merupakan tokoh radikal dan pejuang yang gigih untuk hukum yang
dikodifiasikan, dan untuk merombak hukum yang baginya merupakan sesuatu yang
kacau. Ia merupakan pencetus sekaligus pemimpin aliran kemanfaatan. Menurutnya
hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari
kesengsaraan. Bentham menyebutkan bahwa “The aim of law is The Greatest
Happines for the greatest number”.
Dengan kata-kata Bentham sendiri, inti filsafat disimpulkan sebagai berikut
:
Alam telah menempatkan manusia di bawah kekuasaan, kesenangan dan
kesusahan. Karena kesenangan dan kesusahan itu kita
mempunyai gagasan-gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita
dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini,
tidak mengetahui apa yang ia katakan. Tujuannya hanya untuk mencari kesenangan
dan menghindari kesusahan... perasaan-perasaan yang selalu ada dan tak
tertahankan ini seharusnya menjadi pokok studi para moralis dan pembuat
undang-undang. Prinsip kegunaan menempatkan tiap sesuatu di bawah kekuasaan dua
hal ini.
Prinsip-prinsip dasar ajaran Jeremy Bentham adalah sebagai berikut :
1. Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada
individu-individu baru orang banyak. Prinsiputiliti Bentham berbunyi ”the
greatest heppines of the greatest number” (kebahagiaan yang
sebesar-besarnyauntuksebanyak-banyaknya orang).
2. Prinsip itu harus diterapkan secara
kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama.
3. Untuk mewujudkan kebahagiaan individu
dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
a. To provide subsistence (untukmemberinafkahhidup)
b. To Provide
abundance (untukmemberikannafkahmakananberlimpah)
c. To provide
security (untukmemberikanperlindungan)
d. To attain equity (untukmencapaipersamaan)
Bentham mendefinisikan kegunaan (utilitas) sebagai segala
kesenangan, kebahagiaan, keuntungan kebajikan, manfaat atau segala cara untuk
mencegah rasa sakit, jahat, dan ketidakbahagiaan. Beberapa pemikirannya
pentingnya yaitu :
1. Hedonisme kuantitatif (paham yang dianut
orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata secara kuantitatif bahwa
hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan hanya berbeda secara
kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan intensitasnya sehingga kesenangan
adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.
2. Summun bonum yang bersifat materialistik
berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik dan tidak
mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.
3. Kalkulus hedonistik (hedonistik calculus) bahwa
kesenangan dapat diukur atau dinilai dengan tujuan untuk mempermudah
pilihan yang tepat antara kesenangan-kesenangan yang saling bersaing. Seseorang
dapat memilih kesenangan dengan jalan menggunakan kalkulus hedonistik sebagai
dasar keputusannya. Adapun kriteria kalkulus yaitu : pertama, intensitas dan
tingkat kekuatan kesenangan, kedua, lamanya berjalan kesenangan itu, ketiga,
kepastian dan ketidakpastian yang merupakan jaminan kesenangan, keempat,
keakraban dan jauh dekatnya kesenangan dengan waktu, kelima, kemungkinan
kesenangan akan mengakibatkan adanya kesenangan tambahan berikutnya, keenam,
kemurnian tentang tidak adanya unsur-unsur yang menyakitkan, ketujuh,
kemungkinan berbagi kesenangan dengan orang lain. Disamping itu ada sanksi
untuk menjamin agar orang tidak melampaui batas dalam mencapai kesenangan yaitu
: sanksi fisik, sanksi politik, sanksi moral atau sanksi umum dan sanksi agama
atau sanksi kerohanian.
Kelemahan karya Bentham dikarenakan dua kekurangan, yaitu : Pertama, rasionalitas
Bentham yang abstrak dan doktriner, yang mencegah melihat orang sebagai
keseluruhan yang kompleks, sebagai campuran materialisme dan idealisme,
bangsawan dan golongan rendah, egoisme yang menyebabkan Bentham
melebih-lebihkan kekuasaan-kekuasaan pembuat undang-undang dan meremehkan
perlunya menginduvidualisasikan kebijaksanaan dan keluwesan dalam penerapan hukum.
Begitu besar kepercayaannya yang naif akan sifat umum dan prinsip-prinsip
kodifikasi ilmiah, sehingga ia bekerja dengan antusiasisme yang sama dan tidak
menghiraukan perbedaan-perbedaan nasional dan historis. Kedua, adalah
akibat kegagalan Bentham untuk mengembangkan dengan jelas konsepsinya sendiri
mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan mayarakat.
Bentham percaya bahwa kepentingan-kepentingan yang tak terbatas dari
individu-individu yang sangat luar biasa banyaknya secara otomatis berakibat
bagi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi Bentham tidak menjelaskan
mengapa demikian.
2. John Stuar Mill (1806-1873)
Penganut
aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah John Stuar Mill. Sejalan dengan
pemikiran Bentham, Mill memiliki pendapat bahwa suatu perbuatan hendaknya
bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagian. Menurut Mill, keadilan
bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang
diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan
simpati dari kita, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral
yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia. Mill
setuju dengan Bentham bahwa suatu tindakan hendaklah ditujukan kepada
pencapaian kebahagiaan, sebaliknya suatu tindakan adalah salah apabila
menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagiaan. Lebih lanjut,
Mill menyatakan bahwa standar keadilan hendaknya didasarkan pada kegunaannya,
akan tetapi bahwa asal-usul kesadaran akan keadilan itu tidak diketemukan pada
kegunaan, melainkan pada dua hal yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan
perasaan simpati. Menurut Mill keadilan bersumber pada naluri manusia untuk
menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun
oleh siapa saja yang mendapat simpati dari kita. Perasaan keadilan akan
memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan
individual, melainkan lebih luas dari itu sampai kepada orang lain yang kita
samakan dengan diri kita sendiri, sehingga hakikat keadilan mencakup semua
persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.
Namun demikian, Mill juga mengkritik pandangan Bentham, Pertama, bahwa
kesenangan dan kebahagiaan harus diukur secara kuantitatif. Mill berpendapat
bahwa kualitas kebahagiaan harus dipertimbangkan juga, karena ada kesenangan
yang lebih tinggi mutunya dan ada yang rendah. Kedua, bahwa
kebahagian bagi semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian, bukan
kebahagian satu orang saja yang bertindak sebagai pelaku utama, kebahagiaan
satu orang tidak boleh dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.
Peran Mill dalam teori hukum terletak dalam penyelidikan-penyelidikannya
mengenai hubungan-hubungan keadilan, kegunaan, kepentingan-kepentingan individu
dan kepentingan umum. Penyelidikannya tentang sifat keadilan dan hubungannya
dengan kegunaan dan memahami bahwa secara tradisional gagasan yang abadi
tentang keadilan dan ketidakadilan bertentangan dengan gagasan-gagasan mengenai
kegunaan dan kepentingan. Ia dengan tepat mengamati bahwa sebenarnya tidak ada
yang lebih tidak tetap dan kontroversial daripada arti keadilan itu sendiri.
Mill mencoba mensintesakan antara keadilan dan kegunaan, hubungannya yang
mengejutkan yakni rasa adil pada hakikatnya itu berarti perasaan individu akan
keadilan yang membuat individu menyesal dan menginginkan membalas dendam kepada
setiap sesuatu yang tidak menyenangkannya, hal ini diredakan dan diperbaiki
oleh perasaan sosialnya.
Mill juga menghubungkan keadilan dengan kegunaan umum yang mempunyai pendekatan
yang berbeda dengan Bentham. Tekanannya berubah yakni atas kepentingan individu
ke tekanan atas kepentingan umum dan kenyataannya ialah bahwa kewajiban lebih
baik daripada hak, atau mencari sendiri kepentingan atau kesenangan yang
melandasi konsep hukumnya. Tetapi pertentangan antara kepentingan sendiri dan
kepentingan bersama ditiadakan dalam teorinya dengan mengadu domba naluri
intelektual dengan naluri non-intelektual dalam sifat manusia. Kepedulian pada
kepentingan umum menunjuk pada naluri intelektual, sedangkan pengagungan
kepentingan sendiri menunjuk pada naluri non-intelektual sehingga menghasilkan
kesimpulan yang sama dan menakjubkan dalam meniadakan dualisme antara
kepentingan individu dan kepentingan sosial dan perasaan keadilannya.
3. Rudolf von Jhering (1800-1889)
Penganut
aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah Rudolf von Jhering dikenal sebagai
penggagas teori Sosial Utilitarianisme atau Interessen Jurisprudence (kepentingan).
Teorinya merupakan penggabungan antara teori Bentham dan Stuar Mill dan
positivisme hukum dari John Austin. Pusat perhatian filsafat hukum Jhering
adalah tentang tujuan, seperti dalam bukunya yang menyatakan bahwa tujuan
adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak
memiliki asal usul pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Lebih
lanjut Jhering menyatakan bahwa tujuan hukum adalah kesejahteraan yang
sebesar-besarnya bagi rakyat dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan
akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum, berdasarkan
orientasi ini isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan
kesejahteraan negara. Jhering menolak pandangan Von Savigny yang
berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara spontan,
karena hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara, maka tentu saja hukum
itu tidak lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional,
sesuai dengan perkembangan kebutuhan negara. Jhering mengakui ada pengaruh jiwa
bangsa, tetapi tidak spontan, yang penting bukan jiwa bangsa, tetapi
pengelolahan secara rasional dan sistematis, agar menjadi hukum positif. Hukum
sengaja dibuat oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang
diinginkan. Walaupun hukum mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi Jhering
menolak pendapat para teoritis aliran sejarah bahwa hukum merupakan hasil dari
kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari
tetapi hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan
kepada tujuan tertentu.
Contoh
Etika Utilitarianisme Dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Misalnya
: Seorang penjual es buah keliling seharusnya / sebaiknya secara etis dia
menggunakan gula asli. Tapi karena harga gula yang tinggi, maka dia mengurangi
biaya yang dikeluarakan dengan menggunakan sari gula yang lebih murah. Dan
umumnya penyakit yang diderita pembeli bukanlah kesalahan si penjual melainkan
pembeli itu sendiri yang jajan sembarangan. Pedagang tersebut tidak bodoh, dia
membuat aroma dan warna yang sangat menarik perhatian pada es buahnya, apalagi
bila dalam cuaca panas terik. Maka mau tidak mau orang akan mambeli es puas
tersebut sebagai pelepas dahaga.
2. Kasus
tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada makanan anak-anak. Sebagai contoh
di satu sekolah ada penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali
(harum manis) dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna pakaian dengan
merek KODOK bukan pewarna pasta makanan. Secara etis hal ini sangat tidaklah
beretika, karena akan merugikan orang lain namun dalam konsep utilitarinisme
hal ini akan menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi penjualnya karena
dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarna yang murah.
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya.
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar