Rabu, 16 April 2014

Pengertian Identitas Nasional

Febriani Ega P.
12212856
Tugas 1
Pendidikan Kewarganegaraan  #



A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistem hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Jika kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”.
 Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner.

B. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia  meliputi :
1.      Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
2.      Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002).

         Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada awal abad XX.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo, 2002), mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
·         Faktor pertama, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang di kenal dengan Bhineka Tunggal Ika.
·         Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan  bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
·          Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Demikian pula menyangkut biroraksi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian rupa meskipun sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.  Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
·         Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa ini. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.

C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
        Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila  yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia

v  Jenis Identitas
·      Identitas individu
ü   Melekat pada seseorang
ü   didapat sejak lahir maupun dari proses interaksi dengan yang lain.
·      Identitas kolektif
ü  Melekat pada kelompok
ü  Didapat melalui proses interaksi
ü  Ada kesadaran, tindakan dan tujuan bersama


Stanley Ben, sebagaimana dikutip oleh Nurkholis Majid, menyatakan bahwa dalam mendefenisikan istilah “nasionalisme” setidaknya ada empat elemen, yaitu:
1. Semangat ketaan kepada suatu bangsa (semacam patriotisme)
2. Dalam aplikasinya menunjukkan kepada kecondongan untuk mengutamakan kepentingan bangsa sendiri, khususnya jika kepentingan bangsa itu berlawanan dengan kepentingan bangsa lain.
3. Sikap yang melihat amat pentingnya penonjolan cirri khusus suatu bangsa. Karena itu, doktrin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa dipertahankan.
4. Nasionalisme adalah teori politik atau teori antropologi yang menekankan bahwa umat manusia secara alami terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang jelas untuk mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa itu.

Kemudian berdasarkan pembentukannya, menurut Nurkholis Majid, nasionalisme
mengandung beberapa prinsip umum, antara lain:
1. Kesatuan (unity), hal yang mentransformasikan hal-hal yang polimorfik menjadi monomorfik sebagai produk proses integrasi.
2. Kebebasan (liberty), khususnya bagi Negara-negara jajahan yang memperjuangkan pembebasan dari kolonialisme.
3. Kesamaan (equality), sebagai bagian implicit dari masyarakat demokratis yang merupakan antithesis dari masyarakat kolonial yang diskriminatif dan otoriter.
4. Kepribadian (identity), hal yang lenyap karena negasi kaum kolonial .
5. Prestasi amat diperlukan untuk menjadi sumber inspirasi dan kebanggaan bagi warga Negara.

Sebelum paham nasionalisme muncul telah ada paham kosmopolis, yakni paham yang mengajarkan bahwa manusia bukan warga suatu Negara tetapi warga dunia. Tanah air setiap manusia adalah dunia seluruhnya. Sebagai bukti misalnya tercermin dalam imperium Romawi yang berdiri tidak berdasarkan atas bangsa Romawi, tetapi atas keperkasaan tentara Romawi dan hukum Romawi yang meliputi hampir seluruh bangsa pada waktu itu. Kemudian beriringan dengan kemajuan zaman dan dinamika kebangsaan melalui fase reformasi dan pencerahan, perlahan tapi pasti paham kosmopolis memudar dan mulai digantikan oleh paham nasionalisme. Sehingga realitas sejarah menunjukkan, sejak akhir abad ke-18 sampai abad ke-20 paham nasionalisme sudah dianut oleh hamper seluruh Negara di dunia ini.
Namun demikian dalam perkembangan dan praktiknya, paham nasionalisme di beberapa negara mengalami fase berlebih-lebihan pandangan yang mengarah pada nasionalisme sempit atau chauvinisme. Chauvinisme ialah suatu faham yang terlalu mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Seperti terbukti dalam sejarah paham ini pernah dianut oleh Adolf Hitler yang menyatakan bahwa bangsa Jerman adalah keturunan bangsa Aria yang berhak menguasai bangsa-bangsa lain. Benito Musolini mengklaim bahwa bangsa Italia adalah pewaris sah dari imperium Romawi dan bangsa Jepang mengklaim bahwa mereka merupakan keturunan Dewa Matahari.

Menurut (Santoso: 2008), melemahnya semangat nasionalisme Indonesia disebabkan oleh
beberapa permasalahan antara lain:
·         Kualitas SDM masih rendah
·          Militansi bangsa yang mendekati titik kritis
·          Jati diri bangsa Indonesia yang sudah luntur

Strategi yang harus dilakukan :
ü  Meningkatkan kualitas kepemimpinan
ü  Merevitalisasi/mereaktualisasi nasionalisme
ü  Meningkatkan militansi bangsa
ü  Meneguhkan jati diri bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa
Selanjutnya yang tidak kalah penting yang perlu dilakukan adalah meneguhkan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai budaya bangsa yang diyakini mampu meningkatkan semangat kebangsaan, dan menetralisir nilai-nilai budaya yang kurang mendukung semangat kebangsaan.


Referensi:

Sabtu, 12 April 2014

karangan

Laboratorium Manajemen Menengah
 Universitas Gunadarma


 Karangan:

 Banyak kisah, cinta, dan misteri yang terjadi di dalam Laboratorium Manajemen Menengah tapi bisa juga di singkat jadi Lab MaMen . Senin, 17 Maret 2014 hari pertama dimulai nya Praktikum di Lab MaMen, akan tetapi ketika siang itu cuaca mendung dan hujan pun turun cukup lebat. Sungguh bingung karena saat itu mantel saya kebawa sama lelaki yang paling tampan dan paling mengerti saya yaitu ayah saya hehehe. Oke fix, dan akhirnya saya putuskan untuk tetap jalan dengan keadaan cuaca yang gerimis, tapi rok dan kemeja saya taroh tas supaya gak ke hujanan. Ketika sesampainya di kampus, saya panik karena sudah telat, tapi saat itu saya telat untungnya ada teman nya jadi gak sendirian. Awalnya sempat kesel sama kak Brian karena hari itu saya telat tidak mendapatkan nilai Laporan Pendahuluan. Tapi lama-lama kesalnya juga hilang, dari pada di bawa kesel mulu nanti cepat tua, keriput, iyuhhhh... mending di bawa happy aja. Dan akhirnya di pertemuan terkhir saya dapet tugas tambahan juga buat gantiin nilai Laporan Pendahuluan saya yang nol. Di kasih materi tugasnya Analisa Fundamental, minimal 10 lembar, font nya times new roman, size 12, line spacing 1,5 . Ini juga sebenarnya tugas karangan saya, kritik dan saran di gantikan dengan tugas ini, lumayan lah di posting, buat nambahin nilai tulisan saya di studentsite  . Di suruhnya sih minimal 500 kata, tapi sejauh ini saya bercerita kira-kira sudah lebih dari 500 kata belum yah?? Kurang kerjaan juga sih kalau saya itungin satu per satu :D Ka brian, sebenernya ada lho teman saya yang suka sama kakak :D yaa mungkin kakak agak jutek, tapi kakak kece ;) . kakak mau tau siapa orang nya?? Ohhhhh itu rahasia :D Kejadian yang paling seru itu saat pertemuan terkahir, saat berlangsungnya proses belajar mengajar, tiba-tiba hujan sangat lebat, sampai-sampai kaca Lab nya kebocoran, terus angin pada masuk semriwing-semriwing adem benerrrr... Akan tetapi saat berebutan buat dapet nilai max itu juga gak kalah seru, harus angkat tangan terus biar kepilih biar bisa isi jawaban nya. Yaa kalau kepilih pastinya senang, tapi kalau gak kepilih yah harus bisa lebih sabar lagi, mungkin belum beruntung aja kali, tapi kakak-kakak aslab nya kan pada adil semua, lebih mendahulukan yang belum mendapatkan nilai max, biar adil juga sih seperti itu, jadi belajar menanamkan rasa kepedulian, mendahulukan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi demi nafsu dan kepuasan diri pribadi. Dan semoga ujian nanti kakak-kakak nya baik-baik semua, soal nya mudah-mudah juga, jadi nilai kita bagus-bagus semua, amin Ya Allah... Cukup sekian dan terima kasih 

Selasa, 01 April 2014

tugas 3 - artikel manajemen keuangan

Febriani Ega P.
12212856
2EA24
Artikel 3 – Peran manajemen keuangan


Manajemen keuangan merupakan menajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi begaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.

Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
Manajer kuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya
Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin
Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
Jika manajemen keuangan menuju pada memeksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan
Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi disemua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur tentang perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut. Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memeksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis.
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi.
  Tujuan perusahaan adalah mencari laba dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam kegiatannya mencari laba, pemilik memberi wewenang kepada manajemen untuk melaksanakannya. Dalam usahanya memperoleh laba, manajemen harus berperilaku:
·         Memaksimumnkan nilai perusahaan, artinya manajemen harus menghasilkan laba lebih besar dari biaya modal yang digunakannya.
·         Tanggung jawab sosial, artinya dalam mencari laba, manajemen tidak boleh merusak lingkungan alam, sosial, dan budaya.
·         Etika, artinya manajemen dalam mengusahakan laba harus tunduk pada norma-norma sosial di lingkungan mereka bekerja dan tidak boleh menipu masyarakat sebagai konsumen.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
Ø  Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
Ø  Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
Ø  Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.      Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.      Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.      Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.      Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.      Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.      Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.      Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.      Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Ø  Melakukan pengawasan atas biaya
Ø  Menetapkan kebijaksanaan harga
Ø  Meramalkan laba yang akan datang
Ø  Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Tujuan Manajemen Keuangan
            Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya
            Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
            Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.


Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu:
1.                  Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.                  Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
3.                  Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.                  Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.                  Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.                  Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Pengertian Modal
            Istilah "modal" biasa diartikan bermacam-macam, istilah modal dalam pembelanjaan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: modal aktif dan modal pasif. Modal aktif merupakan kekayaan atau penggunaan dana, sedangkan modal pasif merupakan sumber dana.

Manajer Keuangan
            Manajer Keuangan merupakan seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.

PERAN MANAJER KEUANGAN
            Peran seorang manajer yaitu memproses input menjadi output.
Dengan melaksanakan kegiatan Planning, Organizing, Leading, dan Controlling melalui  peranan yang harus dilakukan antar pribadi (hubungan interpersonal) yang sangat membantu melaksanakan tgas pekerjaan, pemberian informasi kepada pihak yang berkepentingan dengan pekerjaannya terutama informasi mengenai policy perusahaan (informational role), dan peranan ketiga yang harus dilakukan seorang manajer yang tidak kalah pentingnya adalah cara manajer menginplementasikan suatu keputusan perusahaan di dalam kegiatan perusahaan (decesion role).

      Tanggung jawab seorang manajer keuangan, yaitu :
·         Peramalan dan perencanaan keuangan
·         Keputusan besar dalam investasi dan pembiayaan
·         Pengkoordinasikan dan pengendalian
·         Interaksi dengan pasar modal

Referensi:

tugas 3 - Negara dan Konstitusi

Febriani Ega P.
12212856
2 EA 24
Tugas 3 – NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Jelaskan mengapa Negara di sebut sebagai organisasi kekuasaan !
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.

2.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk replubik, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Secara tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan republik.Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara.. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.
Bentuk negara di masa sekarang:

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.   Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2.   Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD1945 !
·         Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
                                      

•         MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

•         MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

•         BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

•         DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
            UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.

•         Presiden
ü  Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü  Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü  Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü  Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü  Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.


·         Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
                

a.      MPR

• Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
   lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
• Menghilangkan supremasi kewenangannya.
• Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
• Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
• Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
• Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung
   melalui pemilu.

b.      DPR
•         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,   sedangkan DPR hanya              memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
•         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai                   mekanisme kontrol antar lembaga negara.

c.       DPD
•         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
•         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
•         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
•         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.


d.      BPK
•   Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
   Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta      menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
•   Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
   Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam       BPK.

e.       Presiden
     Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian         presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
•      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
•      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
     Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
      Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih            secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa            jabatannya.

f.       Mahkamah Agung
•   Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
•    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
•    Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
•    Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

g.      Mahkamah Konstitusi
•         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
•         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
•         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
·         Perbedaan antara UUD dan Konstitusi

UUD
Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja.
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
·  Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
·  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949



PERBEDAANNYA
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau  Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
·         Konvensi tidak identik dengan kebiasaan. Dengan demikian, Konvensi juga tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur, sedangkan konvensi tidak harus didasarkan atas perulangan.  Konvensi ketatanegaraan (the convention of constitution) dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik praktik ataupun constitutional usages. Terhadap hal ini, yang penting  adalah bahwa kebiasaan, kelaziman dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan Negara menurut  undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal ini tetap dinilai penting secara konstitusional.
Konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara    untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah- kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan

5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Untuk membangun relasi antara teks UUD 1945 dengan praktek politik sehari-hari. Proses-proses politik menurut konstitusi harus ditaati dengan konsisten. Jangan ada lagi yang melakukan kegiatan politik kenegaraan menyimpang dari ketentuan konstitusi. Inilah kelemahan paling besar sistim politik kita. Semenjak pergerakan kemerdekaan diawal abad ke-20, politik institusional kita tidak berkembang baik, sangat lemah. Cenderung bersikap cari jalan pintas, gerakan massa dan anti partai. 
Lembaga yang berhak melakukan perubahan terhadap UUD ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana MPR adalah sebagian dari lembaga tinggi Negara.


Referensi: