Febriani
Ega P.
12212856
2
EA 24
Tugas
3 – NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Jelaskan
mengapa Negara di sebut sebagai organisasi kekuasaan !
Pada hakikatnya Negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut.
Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan
di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang
sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari
kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan
yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
2.
Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk replubik, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Secara tradisional ada tiga bentuk negara,
yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh
Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi
bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara
lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara,
yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana
mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan
republik.Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara
berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut
peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk
negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang
merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara.. Sedangkan
masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat
negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan
bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir
adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.
Bentuk negara di masa sekarang:
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua
macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi:
1.
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2.
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
3.
Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan
Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD1945 !
·
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi
dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat
diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan
kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang
sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
•
MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR
berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas
(Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang
berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
•
MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
•
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan
bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
•
DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD
1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan
Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)],
dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal
23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
•
Presiden
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan
sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif
(executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat
besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
·
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah
Amandemen UUD 1945, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang
sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a.
MPR
• Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
• Menghilangkan supremasi kewenangannya.
• Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
• Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden
• Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
• Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung
melalui
pemilu.
b.
DPR
•
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
• Mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
•
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
• Mempertegas fungsi DPR,
yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD
• Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
• Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
•
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
• Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d.
BPK
• Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
• Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
• Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e.
Presiden
• Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
• Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
• Membatasi masa jabatan presiden maksimum
menjadi dua periode saja.
• Kewenangan pengangkatan
duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
• Kewenangan pemberian grasi,
amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memperbaiki syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
• Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
• Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan
wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
• Di bawahnya terdapat
badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
• Badan-badan lain yang yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang
seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi
•
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution).
• Mempunyai kewenangan:
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara,
memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.
• Hakim Konstitusi terdiri
dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
4. Jelaskan perbedaan antara
konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
·
Perbedaan antara UUD dan Konstitusi
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi
pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi
pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
PERBEDAANNYA
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar
seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan
disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan,
atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
·
Konvensi
tidak identik dengan kebiasaan. Dengan demikian, Konvensi juga tidak identik
dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang
teratur, sedangkan konvensi tidak harus didasarkan atas perulangan. Konvensi ketatanegaraan (the convention of
constitution) dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik praktik
ataupun constitutional usages. Terhadap hal ini, yang penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman dan praktik
yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis, dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan Negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu,
meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal ini tetap
dinilai penting secara konstitusional.
Konvensi
adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan
menghidupkan (mendinamisasi) kaidah- kaidah hukum perundang-undangan atau hukum
adat ketatanegaraan
5.
Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan
perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa
lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Untuk membangun relasi antara teks UUD 1945
dengan praktek politik sehari-hari. Proses-proses politik menurut konstitusi
harus ditaati dengan konsisten. Jangan ada lagi yang melakukan kegiatan politik
kenegaraan menyimpang dari ketentuan konstitusi. Inilah kelemahan paling besar
sistim politik kita. Semenjak pergerakan kemerdekaan diawal abad ke-20, politik
institusional kita tidak berkembang baik, sangat lemah. Cenderung bersikap cari
jalan pintas, gerakan massa dan anti partai.
Lembaga yang berhak melakukan perubahan
terhadap UUD ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana MPR adalah sebagian
dari lembaga tinggi Negara.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar