Febriani Ega P
12212856
2 EA 24
Tugas 2 – artikel kronologi pancasila
Kronologis
Sejarah Lahirnya Pancasila
Secara kausalitas asal mula pancasila itu dibedakan
menjadi asal mula langsung dan asal mula yang tidak langsung. Asal mula langsung secara filsafati dapat dibedakan menjadi :
1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Pancasila pada hakikatnya digali dari nilai-nilai yang hidup pada bangsa
Indonesia yang dapat berupa adat istiadat, tradisi kebudayaan,dll. Jadi disini
dapat dikatakn asal mula bahan pancasila itu adalah dari bangsa Indonesia itu
sendiri.
2. Asal mula bentuk (Kausa
Formalis)
asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu
dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk
Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh Hatta serta anggota BPUPKI
lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan
serta nama Pancasila.
3. Asal mula karya (Kausa
Effisien)
menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi
dasar Negara yang sah. Asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan
atas kausa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara
yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia
Sembilan
4. Asal mula tujuan (Kausa
Finalis)
Pancasila yang dibahas dalam sidang-sidang para
pendiri Negara,tujuannya sebagai dasra Negara. . Oleh karena itu asal mula
tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk
Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum
ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar Negara yang sah.
5. Asal mula yang tidak langsung
Adalah bahwa pancasila itu terbentuk dari unsure-unsur yang ada pada
bangsa Indonesia sejak sebelum proklamasi yang ada pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
Kronologis perumusan pancasila dilalui dengan suatu proses sejarah yang cukup panjang,
yakni sejak zaman batu hingga kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad
ke-4, ke-5, dan kemudian dasa-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak
pada abad ke-7, yaitu saat munculnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa
Syailendra di Palembang, dan puncaknya psda zaman Majapahit abad ke-13 hingga
awal abad ke-16.
a. Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya Negara
kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang
merupakan warisan nenk moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia
terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa
syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, Negara kebangsaan zaman
Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan
Negara kebangsan dIndonesia lama. Kemudian ketiga Negara kebangsaan modern yaitu
Negara Indonesia merdeka.
b. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada
permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.
Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang
perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak
1511 dikuasai oleh Portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula
ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan
persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische
Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan
paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah
pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan
menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil
meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung
yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi
bagian kekuasaan kompeni. Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai
menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan
beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin
menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan
tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak
kekayaan bangsa Belanda.
c. Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman
pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu
Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga
pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di
Indonesia. Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam
kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi
kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940,
kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Fasis jepang masuk ke
Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa
Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika,
Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang
semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia,
maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut
menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari Untuk mendapat simpati
dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka
dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
1. Sidang BPUPKI pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai
upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni
1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai
berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo
dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno. Mr.muh yamin menyampaikan tentang calon
rumusan dasar Negara Indonesia. Prof soepomo mengemukakan teori-teori Negara,
dan Ir.soekarno mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip.
2. Piagam Jakarta
Panitia
Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang
menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di
dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar
Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwkilan;
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
3. Sidang BPUPKI Kedua
BPUPKI menyetujui bagian akhir dari rancangan Preambul
Hukum Dasar. Kemudian tanggal 11 juli 1945, menghasilkan keputusan penting
tentang luas wilayah Indonesia, terdapat tiga usul yaitu a) Hindia Belanda yang
dulu, b) hindia belanda ditambah Malaya,Borneo Utara, Irian Timor,Timor-Timor,
dan pulau-pulau sekitarnya, c) Hindia Belanda ditambah Malaya, tetapi dikurangi
Papua Barat. Hasil akhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 merupakan sidang
penutupan. BPUPKI telah berhasil menyiapka rancangan mengenai suatu Naskah
Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar yang kelak akan dipergunakan sebagai
konstitusi Negara Indonesia Merdeka.
4. Sidang PPKI
PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya
pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
ü Mengesahkan UUD 1945
ü Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai
presiden dan Wakil Presiden
ü Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti
juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada
Pancasila yang berisi lima butir:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tiga setengah abad tanah air Indonesia dijajah oleh Portugis, Belanda,
dan Jepang. Tiga setengah abad yang sarat dengan penderitaan rakyat pribumi.
Pemuda, ulama, dan aktivis pergerakan berupaya dengan segala cara
memprograndakan kemerdekaan Indonesia di forum internasional. Penjara dan
pengasingan adalah risiko biasa, konsekuensi dari perjuangan. Usaha tanpa lelah
itu akhirnya membuahkan hasil saat Jepang (yang saat itu menduduki Indonesia)
menyerah pada sekutu. Momentum kekalahan perang yang dimanfaatkan oleh kaum
pergerakan. Kemerdekaan Republik Indonesia berhasil diproklamasikan oleh sang
dwitunggal Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Berikut adalah
kronologis proklamasi kemerdekaan RI:
~ 6 Agustus 1945
Pesawat terbang B-29
milik Amerika Serikat yang terbang di atas kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945
sekitar pukul 08.15 pagi melepaskan sebuah bom atom yang populer dengan sebutan
“little boy”. Sepersejuta detik kemudian, pijaran api menjilat udara. sebuah
bola api raksasa berdiameter sekitar 280 m membumbung ke langit. Setelah sedetik ledakan, suhu udara di permukaan tanah di bawahnya
mencapai 5.000° C. Sampai radius 600 m, suhu masih berkisar 2.000° C. Seluruh
kota Hiroshima hancur lebur. Sekitar 85 persen bangunan, tumbuhan, dan lanskap
kota hancur lebur, rata dengan tanah akibat sapuan gelombang panas.
~ 7 Agustus 1945
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu
Zyunbi Tjoosakai yang
diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dibubarkan diganti dengan PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zyunbi Iinkai. Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang dan dilantik pada 28 Mei 1945. BPUPKI
menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945
untuk membahas rumusan Undang-Undang Dasar dan dasar negara. Sidang kedua
berlangsung pada 10-17 Juli 1945 yang fokus membahas rumusan Undang-Undang
Dasar negara Indonesia.
~ 9 Agustus 1945
Pesawat B-29 Superfortress milik Amerika Serikat yang bertolak dari
Pulau Tinian menjatuhkan bom atom berjuluk Fat Man di kota Nagasaki. Dalam
sekejap bom itu meluluhlantakkan Nagasaki dan membunuh sekitar 80 ribu orang
penduduknya. Bom atom kedua ini menyebabkan Jepang sangat terpukul dan
kehilangan kekutan untuk terus berperang melawan pasukan Amerika Serikat dan
sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaannya. Soekarno dan Hatta selaku pimpinan PPKI serta Radjiman
Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di
sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka
mendapatkan penegasan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan
memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
~ 10
Agustus 1945
Di Indonesia, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio siaran
luar negeri yang saat itu terlarang bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.
Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan
menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir
memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya pengeboman Nagasaki dan
bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Berita ini
kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.
~ 12
Agustus 1945
Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada
Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan
dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang
menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 agustus.
~ 14 Agustus 1945
Tatkala Soekarno, Hatta,
dan Radjiman kembali ke tanah air, Syahrir mendesak agar Soekarno segera
memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai
tipu muslihat Jepang. Pasalnya. Syahrir berargumen, Jepang setiap saat pasti
menyerah kepada Sekutu. Syahrir juga menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan
siap melucuti senjata pasukan militer Jepang di Indonesia. Syahrir juga telah
menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan
dibagi-bagikan. Namun Soekarno belum yakin bahwa Jepang telah menyerah. Menurut
Soekarno, jika proklamasi kemerdekaan RI dipaksakan saat itu, maka dapat
menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika
para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno juga mengingatkan Hatta bahwa
Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak PPKI.Di lain pihak Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang. Karena
itu jika proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh PPKI maka kemerdekaan Indonesia hanya
merupakan hadiah dari Jepang.
~ 15 Agustus 1945
Jepang secara resmi
menyatakan menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang yang
berkuasa di Indonesia telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan Indonesia ke
tangan Belanda. Setelah
mendengar kabar tersebut, para pemuda Indonesia mendesak golongan tua untuk
segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin
terburu-buru. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Soekarno dan
Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi
di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong. Soekarno
dan Hatta bersama Soebardjo lantas menemui Laksamana Maeda, di kantornya di
Jalan Imam Bonjol. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas
keberhasilan negosiasi mereka di Dalat sambil menegaskan bahwa ia masih
menunggu instruksi dari Tokyo. Sesudah
pertemuan itu, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan PPKI pada
tanggal 16 Agustus keesokan harinya di Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD.
Malam harinya, perwakilan pemuda yaitu Darwis dan Wikana menemui
Soekarno dan Hatta di Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dan kembali mendesak agar
mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945. Namun keduanya
tetap menolak ide tersebut dan bersikukuh bahwa kemerdekaan harus dibicarakan
oleh PPKI. Suasana bahkan sempat tegang saat Soekarno memersilakan para pemuda
untuk membunuhnya jika ia dipaksa untuk melakukan ide tersebut.
~
16 Agustus 1945
Pada dini hari 16 Agustus 1945, golongan muda mengadakan rapat di Asrama
Baperpi, Jalan Cikini 71 Jakarta dengan keputusan untuk membawa Soekarno dan
Hatta keluar dari kota Jakarta agar tidak terkena pengaruh Jepang. Saat itu
pula, selepas Soekarno dan Hatta menikmati santap sahur, mereka “diculik” oleh
Soekarni, Yusuf Kunto, dan Syodanco Singgih ke Rangasdengklok, Karawang, Jawa
Barat. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi batal dilaksanakan karena
Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi
“penculikan” terhadap keduanya.Pada sore harinya, Ahmad
Soebarjo _ember jaminan bahwa selambat-lambatnya 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta
akan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Syodanco Subeno lantas (komandan
kompi tentara PETA di Rengasdengklok) memperbolehkan Soekarno-Hatta kembali ke
Jakarta.
~ 17 Agustus 1945
17
Agustus dini hari, Soekarno dan Hatta melakukan perundingan antara golongan
muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Teks proklamasi ditulis di ruang makan di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan
Timur 56 Jakarta. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir.
Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan
Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu
adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks
Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17
Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir para
tokoh pergerakan dan Wakil Walikota Jakarta saat itu yakni Soewirjo. Acara
dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih yang telah
dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan, disusul dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya.
PENGESAHAN
PANCASILA DAN UUD 1945
Proses perumusan pancasila dan
UUD 1945
Pada tanggal 17
september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi
kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah
militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas
menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan
tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat,
tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer
jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di
Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran
bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang
merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI
(29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan
persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai
pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut
disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Masa Persidangan Kedua (10–16
Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI
akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang
pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri
atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul
Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang
beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil
ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H.
Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya
oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus
Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15
dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan
hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG
TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah
menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai
: Undang-Undang Dasar 1945..
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam
pengesahan Undang-Undang Dasar Negaratersebut, yang sebelumnya
merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam
Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh
sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum
masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·
Dalam Rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang
memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai
dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut
Pudja ( Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “
Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan
pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian disahkan dan
diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada
tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa
Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung4 alinea-alinea yang
berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam
menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan
berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan
ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula
rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakniPancasila, dengan susunan
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang
sah dan benar yang kemudian menjadiDasar Negara Republik Indonesia, yang
mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa
Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh
bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan
Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula
dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila,
dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
B. PROSES PERUMUSAN DAN
PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1) Sidang
BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari
berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain
:
·
Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh.
Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1.
Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A.
permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
·
Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan
teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan
(individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat
di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan
oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara
integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham
ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara
oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar
Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran
teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan
Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4.
Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan).
Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang
meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau
juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam
Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri
dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta,
Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji
Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk
membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan
dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia
Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag
dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan
pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3) Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6
anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan
hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik
yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan
kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum
dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil
Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil
badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun
oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan
lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4) Sidang
PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi
dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam
Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
ü Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah
diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa
perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi
Undang-Undang Dasar 1945
ü Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden
(Drs. Moh. Hatta)
ü Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat
sebagai musyawarah darurat.
PENGESAHAN
PEMBUKAAN UUD, DASAR NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESI
1945
Pada
awal bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya
dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI
adalah :
1. Ir.
Soekarno
2. Drs.
Moh. Hatta
3. Dr.
Ramijin Wediodinigrat
4. Mr.
soepomo
5. Pangeran
Purboyo
6. K.H.
Wahid Hasjim
7. Dr.
Mohamad Hamid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar