Sabtu, 12 April 2014

karangan

Laboratorium Manajemen Menengah
 Universitas Gunadarma


 Karangan:

 Banyak kisah, cinta, dan misteri yang terjadi di dalam Laboratorium Manajemen Menengah tapi bisa juga di singkat jadi Lab MaMen . Senin, 17 Maret 2014 hari pertama dimulai nya Praktikum di Lab MaMen, akan tetapi ketika siang itu cuaca mendung dan hujan pun turun cukup lebat. Sungguh bingung karena saat itu mantel saya kebawa sama lelaki yang paling tampan dan paling mengerti saya yaitu ayah saya hehehe. Oke fix, dan akhirnya saya putuskan untuk tetap jalan dengan keadaan cuaca yang gerimis, tapi rok dan kemeja saya taroh tas supaya gak ke hujanan. Ketika sesampainya di kampus, saya panik karena sudah telat, tapi saat itu saya telat untungnya ada teman nya jadi gak sendirian. Awalnya sempat kesel sama kak Brian karena hari itu saya telat tidak mendapatkan nilai Laporan Pendahuluan. Tapi lama-lama kesalnya juga hilang, dari pada di bawa kesel mulu nanti cepat tua, keriput, iyuhhhh... mending di bawa happy aja. Dan akhirnya di pertemuan terkhir saya dapet tugas tambahan juga buat gantiin nilai Laporan Pendahuluan saya yang nol. Di kasih materi tugasnya Analisa Fundamental, minimal 10 lembar, font nya times new roman, size 12, line spacing 1,5 . Ini juga sebenarnya tugas karangan saya, kritik dan saran di gantikan dengan tugas ini, lumayan lah di posting, buat nambahin nilai tulisan saya di studentsite  . Di suruhnya sih minimal 500 kata, tapi sejauh ini saya bercerita kira-kira sudah lebih dari 500 kata belum yah?? Kurang kerjaan juga sih kalau saya itungin satu per satu :D Ka brian, sebenernya ada lho teman saya yang suka sama kakak :D yaa mungkin kakak agak jutek, tapi kakak kece ;) . kakak mau tau siapa orang nya?? Ohhhhh itu rahasia :D Kejadian yang paling seru itu saat pertemuan terkahir, saat berlangsungnya proses belajar mengajar, tiba-tiba hujan sangat lebat, sampai-sampai kaca Lab nya kebocoran, terus angin pada masuk semriwing-semriwing adem benerrrr... Akan tetapi saat berebutan buat dapet nilai max itu juga gak kalah seru, harus angkat tangan terus biar kepilih biar bisa isi jawaban nya. Yaa kalau kepilih pastinya senang, tapi kalau gak kepilih yah harus bisa lebih sabar lagi, mungkin belum beruntung aja kali, tapi kakak-kakak aslab nya kan pada adil semua, lebih mendahulukan yang belum mendapatkan nilai max, biar adil juga sih seperti itu, jadi belajar menanamkan rasa kepedulian, mendahulukan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi demi nafsu dan kepuasan diri pribadi. Dan semoga ujian nanti kakak-kakak nya baik-baik semua, soal nya mudah-mudah juga, jadi nilai kita bagus-bagus semua, amin Ya Allah... Cukup sekian dan terima kasih 

Selasa, 01 April 2014

tugas 3 - artikel manajemen keuangan

Febriani Ega P.
12212856
2EA24
Artikel 3 – Peran manajemen keuangan


Manajemen keuangan merupakan menajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi begaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.

Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan berinvestasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
Manajer kuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya
Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin
Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, dimana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
Jika manajemen keuangan menuju pada memeksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan
Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi disemua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur tentang perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut. Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memeksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis.
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi.
  Tujuan perusahaan adalah mencari laba dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam kegiatannya mencari laba, pemilik memberi wewenang kepada manajemen untuk melaksanakannya. Dalam usahanya memperoleh laba, manajemen harus berperilaku:
·         Memaksimumnkan nilai perusahaan, artinya manajemen harus menghasilkan laba lebih besar dari biaya modal yang digunakannya.
·         Tanggung jawab sosial, artinya dalam mencari laba, manajemen tidak boleh merusak lingkungan alam, sosial, dan budaya.
·         Etika, artinya manajemen dalam mengusahakan laba harus tunduk pada norma-norma sosial di lingkungan mereka bekerja dan tidak boleh menipu masyarakat sebagai konsumen.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
Ø  Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
Ø  Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
Ø  Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.      Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.      Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.      Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.      Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.      Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.      Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.      Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.      Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Ø  Melakukan pengawasan atas biaya
Ø  Menetapkan kebijaksanaan harga
Ø  Meramalkan laba yang akan datang
Ø  Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Tujuan Manajemen Keuangan
            Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya
            Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
            Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.


Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu:
1.                  Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.                  Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
3.                  Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.                  Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.                  Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.                  Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Pengertian Modal
            Istilah "modal" biasa diartikan bermacam-macam, istilah modal dalam pembelanjaan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: modal aktif dan modal pasif. Modal aktif merupakan kekayaan atau penggunaan dana, sedangkan modal pasif merupakan sumber dana.

Manajer Keuangan
            Manajer Keuangan merupakan seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.

PERAN MANAJER KEUANGAN
            Peran seorang manajer yaitu memproses input menjadi output.
Dengan melaksanakan kegiatan Planning, Organizing, Leading, dan Controlling melalui  peranan yang harus dilakukan antar pribadi (hubungan interpersonal) yang sangat membantu melaksanakan tgas pekerjaan, pemberian informasi kepada pihak yang berkepentingan dengan pekerjaannya terutama informasi mengenai policy perusahaan (informational role), dan peranan ketiga yang harus dilakukan seorang manajer yang tidak kalah pentingnya adalah cara manajer menginplementasikan suatu keputusan perusahaan di dalam kegiatan perusahaan (decesion role).

      Tanggung jawab seorang manajer keuangan, yaitu :
·         Peramalan dan perencanaan keuangan
·         Keputusan besar dalam investasi dan pembiayaan
·         Pengkoordinasikan dan pengendalian
·         Interaksi dengan pasar modal

Referensi:

tugas 3 - Negara dan Konstitusi

Febriani Ega P.
12212856
2 EA 24
Tugas 3 – NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Jelaskan mengapa Negara di sebut sebagai organisasi kekuasaan !
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.

2.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk replubik, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Secara tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan republik.Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara.. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.
Bentuk negara di masa sekarang:

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.   Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2.   Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD1945 !
·         Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
                                      

•         MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

•         MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

•         BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

•         DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
            UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.

•         Presiden
ü  Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü  Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü  Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü  Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü  Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.


·         Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
                

a.      MPR

• Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
   lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
• Menghilangkan supremasi kewenangannya.
• Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
• Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
• Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
• Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung
   melalui pemilu.

b.      DPR
•         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,   sedangkan DPR hanya              memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
•         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai                   mekanisme kontrol antar lembaga negara.

c.       DPD
•         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
•         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
•         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
•         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.


d.      BPK
•   Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
   Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta      menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
•   Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
   Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam       BPK.

e.       Presiden
     Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian         presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
•      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
•      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
     Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
      Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih            secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa            jabatannya.

f.       Mahkamah Agung
•   Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
•    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
•    Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
•    Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

g.      Mahkamah Konstitusi
•         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
•         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
•         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
·         Perbedaan antara UUD dan Konstitusi

UUD
Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja.
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
·  Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
·  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949



PERBEDAANNYA
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau  Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
·         Konvensi tidak identik dengan kebiasaan. Dengan demikian, Konvensi juga tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur, sedangkan konvensi tidak harus didasarkan atas perulangan.  Konvensi ketatanegaraan (the convention of constitution) dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik praktik ataupun constitutional usages. Terhadap hal ini, yang penting  adalah bahwa kebiasaan, kelaziman dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan Negara menurut  undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal ini tetap dinilai penting secara konstitusional.
Konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara    untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah- kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan

5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Untuk membangun relasi antara teks UUD 1945 dengan praktek politik sehari-hari. Proses-proses politik menurut konstitusi harus ditaati dengan konsisten. Jangan ada lagi yang melakukan kegiatan politik kenegaraan menyimpang dari ketentuan konstitusi. Inilah kelemahan paling besar sistim politik kita. Semenjak pergerakan kemerdekaan diawal abad ke-20, politik institusional kita tidak berkembang baik, sangat lemah. Cenderung bersikap cari jalan pintas, gerakan massa dan anti partai. 
Lembaga yang berhak melakukan perubahan terhadap UUD ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana MPR adalah sebagian dari lembaga tinggi Negara.


Referensi:

Selasa, 25 Maret 2014

tugas 2 - artikel kronologi pancasila

Febriani Ega P
12212856
2 EA 24
Tugas 2 – artikel kronologi pancasila

Kronologis Sejarah Lahirnya Pancasila
Secara kausalitas asal mula pancasila itu dibedakan menjadi asal mula langsung dan asal mula yang tidak langsung.  Asal mula langsung secara filsafati dapat dibedakan menjadi :
1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)                                                                               
Pancasila pada hakikatnya digali dari nilai-nilai yang hidup pada bangsa Indonesia yang dapat berupa adat istiadat, tradisi kebudayaan,dll. Jadi disini dapat dikatakn asal mula bahan pancasila itu adalah dari bangsa Indonesia itu sendiri.
2. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
3. Asal mula karya (Kausa Effisien)
menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kausa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan
4. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila yang dibahas dalam sidang-sidang para pendiri Negara,tujuannya sebagai dasra Negara. . Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar Negara yang sah.
5. Asal mula yang tidak langsung                                                                                                 
Adalah bahwa pancasila itu terbentuk dari unsure-unsur yang ada pada bangsa Indonesia sejak sebelum proklamasi yang ada pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari  bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Kronologis perumusan pancasila dilalui dengan suatu proses sejarah yang cukup panjang, yakni sejak zaman batu hingga kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-4, ke-5, dan kemudian dasa-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke-7, yaitu saat munculnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, dan puncaknya psda zaman Majapahit abad ke-13 hingga awal abad ke-16.
a. Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenk moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsan dIndonesia lama. Kemudian ketiga Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka.
b. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni. Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.

c. Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia. Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
1.  Sidang BPUPKI pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno. Mr.muh yamin menyampaikan tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia. Prof soepomo mengemukakan teori-teori Negara, dan Ir.soekarno mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip.                                                                                                                        
2.  Piagam Jakarta                                                                                                             
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

3.  Sidang BPUPKI  Kedua
BPUPKI menyetujui bagian akhir dari rancangan Preambul Hukum Dasar. Kemudian tanggal 11 juli 1945, menghasilkan keputusan penting tentang luas wilayah Indonesia, terdapat tiga usul yaitu a) Hindia Belanda yang dulu, b) hindia belanda ditambah Malaya,Borneo Utara, Irian Timor,Timor-Timor, dan pulau-pulau sekitarnya, c) Hindia Belanda ditambah Malaya, tetapi dikurangi Papua Barat. Hasil akhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 merupakan sidang penutupan. BPUPKI telah berhasil menyiapka rancangan mengenai suatu Naskah Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar yang kelak akan dipergunakan sebagai konstitusi Negara Indonesia Merdeka.                                                                                            
4.  Sidang PPKI                                                                                                                   
PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
ü  Mengesahkan UUD 1945
ü  Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
ü  Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


KRONOLOGI PROKLAMASI
Tiga setengah abad tanah air Indonesia dijajah oleh Portugis, Belanda, dan Jepang. Tiga setengah abad yang sarat dengan penderitaan rakyat pribumi. Pemuda, ulama, dan aktivis pergerakan berupaya dengan segala cara memprograndakan kemerdekaan Indonesia di forum internasional. Penjara dan pengasingan adalah risiko biasa, konsekuensi dari perjuangan. Usaha tanpa lelah itu akhirnya membuahkan hasil saat Jepang (yang saat itu menduduki Indonesia) menyerah pada sekutu. Momentum kekalahan perang yang dimanfaatkan oleh kaum pergerakan. Kemerdekaan Republik Indonesia berhasil diproklamasikan oleh sang dwitunggal Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Berikut adalah kronologis proklamasi kemerdekaan RI:                                                            
~ 6 Agustus 1945                                                                                                                   
Pesawat terbang B-29 milik Amerika Serikat yang terbang di atas kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945 sekitar pukul 08.15 pagi melepaskan sebuah bom atom yang populer dengan sebutan “little boy”. Sepersejuta detik kemudian, pijaran api menjilat udara. sebuah bola api raksasa berdiameter sekitar 280 m membumbung ke langit. Setelah sedetik ledakan, suhu udara di permukaan tanah di bawahnya mencapai 5.000° C. Sampai radius 600 m, suhu masih berkisar 2.000° C. Seluruh kota Hiroshima hancur lebur. Sekitar 85 persen bangunan, tumbuhan, dan lanskap kota hancur lebur, rata dengan tanah akibat sapuan gelombang panas.                                                                                                
 ~ 7 Agustus 1945                                                                                                                      
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zyunbi Tjoosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dibubarkan diganti dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zyunbi Iinkai. Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang dan dilantik pada 28 Mei 1945. BPUPKI menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membahas rumusan Undang-Undang Dasar dan dasar negara. Sidang kedua berlangsung pada 10-17 Juli 1945 yang fokus membahas rumusan Undang-Undang Dasar negara Indonesia.                      
~ 9 Agustus 1945                                                                                                             
Pesawat B-29 Superfortress milik Amerika Serikat yang bertolak dari Pulau Tinian menjatuhkan bom atom berjuluk Fat Man di kota Nagasaki. Dalam sekejap bom itu meluluhlantakkan Nagasaki dan membunuh sekitar 80 ribu orang penduduknya. Bom atom kedua ini menyebabkan Jepang sangat terpukul dan kehilangan kekutan untuk terus berperang melawan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Soekarno dan Hatta selaku pimpinan PPKI serta Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka mendapatkan penegasan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.                              
~ 10 Agustus 1945                                                                                                                     
Di Indonesia, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio siaran luar negeri yang saat itu terlarang bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya pengeboman Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.                                                                                                             ~ 12 Agustus 1945                                                                                                                        Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 agustus.                                                                                                                    
~ 14 Agustus 1945                                                                                                                   
Tatkala Soekarno, Hatta, dan Radjiman kembali ke tanah air, Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang. Pasalnya. Syahrir berargumen, Jepang setiap saat pasti menyerah kepada Sekutu. Syahrir juga menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan siap melucuti senjata pasukan militer Jepang di Indonesia. Syahrir juga telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan.        Namun Soekarno belum yakin bahwa Jepang telah menyerah. Menurut Soekarno, jika proklamasi kemerdekaan RI dipaksakan saat itu, maka dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno juga mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak PPKI.Di lain pihak Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang. Karena itu jika proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh PPKI maka kemerdekaan Indonesia hanya merupakan hadiah dari Jepang.                                                                                                 
  ~ 15 Agustus 1945                                                                                                                     
Jepang secara resmi menyatakan menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang yang berkuasa di Indonesia telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan Indonesia ke tangan Belanda.               Setelah mendengar kabar tersebut, para pemuda Indonesia mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong. Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo lantas menemui Laksamana Maeda, di kantornya di Jalan Imam Bonjol. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan negosiasi mereka di Dalat sambil menegaskan bahwa ia masih menunggu instruksi dari Tokyo.                                                 Sesudah pertemuan itu, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan PPKI pada tanggal 16 Agustus keesokan harinya di Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD.
Malam harinya, perwakilan pemuda yaitu Darwis dan Wikana menemui Soekarno dan Hatta di Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dan kembali mendesak agar mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945. Namun keduanya tetap menolak ide tersebut dan bersikukuh bahwa kemerdekaan harus dibicarakan oleh PPKI. Suasana bahkan sempat tegang saat Soekarno memersilakan para pemuda untuk membunuhnya jika ia dipaksa untuk melakukan ide tersebut.                                                                                                               
~ 16 Agustus 1945                                                                                                                         
Pada dini hari 16 Agustus 1945, golongan muda mengadakan rapat di Asrama Baperpi, Jalan Cikini 71 Jakarta dengan keputusan untuk membawa Soekarno dan Hatta keluar dari kota Jakarta agar tidak terkena pengaruh Jepang. Saat itu pula, selepas Soekarno dan Hatta menikmati santap sahur, mereka “diculik” oleh Soekarni, Yusuf Kunto, dan Syodanco Singgih ke Rangasdengklok, Karawang, Jawa Barat.                         Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi batal dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi “penculikan” terhadap keduanya.Pada sore harinya, Ahmad Soebarjo _ember jaminan bahwa selambat-lambatnya 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta akan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Syodanco Subeno lantas (komandan kompi tentara PETA di Rengasdengklok) memperbolehkan Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta.                                                                                                                       
~ 17 Agustus 1945                                                                                                                     
17 Agustus dini hari, Soekarno dan Hatta melakukan perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir para tokoh pergerakan dan Wakil Walikota Jakarta saat itu yakni Soewirjo. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan, disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945
Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945..
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negaratersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·           Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·           Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·           Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakniPancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.         Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadiDasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
B.     PROSES PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1)      Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :

·         Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2)      Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1.  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.  Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3)      Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4)      Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
ü Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
ü Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
ü Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

      PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD, DASAR NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESI 1945
      Pada awal bulan agustus 1945,  BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Dr. Ramijin Wediodinigrat
4.      Mr. soepomo
5.      Pangeran Purboyo
6.      K.H. Wahid Hasjim
7.      Dr. Mohamad Hamid