Rabu, 23 Desember 2015

Etika Bisnis dalam Pasar Persaingan Bebas

Febriani Ega P.
12212856
4EA24


Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.

Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
  • Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
  • Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia. 
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini.
Keuntungan moral pasar bebas:
1.      Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2.      Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3.      Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
4.      Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.      Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika bisnis: 

1. Teori Adam Smith

Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.

2.Teori Imajiner 

Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir. 

Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.

Pasar Bebas dan Hak:John Locke (1632-704)
ü  Merupakan pendukung sistem pasar bebas tak teregulasi.
ü  Dua hak alami yang dilindungi pasar bebas:hak atas kebebasan dan hak atas properti.
ü  Hak atas kebebasan; setiap individu bebas mempertukarkan barang secara sukarela tanpa paksaan pemerintah.
ü  Hak atas properti; setiap inidvidu bebas memutuskan apa yang akan dilakukan dengan apa yang dimilikinya tanpa intervensi pemerintah.

Karakteristik Pasar Bebas:
Ø  Adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis.
Ø  Ada aturan yang fair, transparan, konsekuen dan objektif.
Ø  Ada peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
Ø  Adanya pemerataan ekonomi.
Ø  Memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.

 Keunggulan moral pasar bebas:
a)      System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b)      Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c)      Pasar member peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d)     Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e)      Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.




Referensi:

Senin, 26 Oktober 2015

Pengertian dan contoh Utilitarianisme


Febriani Ega P.
12212856
4EA24

UTILITARIANISME

Pengertian Etika Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika  utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisi keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

Tokoh-Tokoh Aliran Utilitarianisme
         Adapun tokoh-tokoh penganut aliran Utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889) yang masing-masing mempunyai pandangan dan pemikiran tentang aliran hukum Utilitarianisme yang akan diuraikan sebagai berikut :
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
         Jeremy Bentham yang terkenalsebagaisalahseorangtokohUtilitarianismehukum, dilahirkan di London padatahun 1748. Bentham hidupselamamasaperubahansosial, politikdanekonomi.Revolusiindustridenganperubahansosialdanekonomi yang masif yang membuatnyabangkit, jugarevolusi di PerancisdanAmerikasemuamerefleksikanpikiran Bentham.Pemikiranhukum Bentham banyakdiilhamiolehkarya David Hume (1711-1776) yang merupakanseorangpemikirdengankemampuananalisisluarbiasa, yang meruntuhkandasarteoritisdarihukumalam, di manaintiajaran Hume bahwasesuatu yang bergunaakanmemberikankebahagiaan. Atasdasarpemikirantersebut, kemudian Bentham membangunsebuahteorihukumkomprehensif di ataslandasan yang sudahdiletakkan Hume tentangasasmanfaat. Bentham merupakan tokoh radikal dan pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifiasikan, dan untuk merombak hukum yang baginya merupakan sesuatu yang kacau. Ia merupakan pencetus sekaligus pemimpin aliran kemanfaatan. Menurutnya hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. Bentham menyebutkan bahwa “The aim of law is The Greatest Happines for the greatest number”.

         Dengan kata-kata Bentham sendiri, inti filsafat disimpulkan sebagai berikut : 
      Alam telah menempatkan manusia di bawah kekuasaan, kesenangan dan kesusahan.  Karena       kesenangan dan kesusahan itu kita mempunyai gagasan-gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini, tidak mengetahui apa yang ia katakan. Tujuannya hanya untuk mencari kesenangan dan menghindari kesusahan... perasaan-perasaan yang selalu ada dan tak tertahankan ini seharusnya menjadi pokok studi para moralis dan pembuat undang-undang. Prinsip kegunaan menempatkan tiap sesuatu di bawah kekuasaan dua hal ini.

         Prinsip-prinsip dasar ajaran Jeremy Bentham adalah sebagai berikut : 
1.  Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu baru orang banyak. Prinsiputiliti Bentham berbunyi ”the greatest heppines of the greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnyauntuksebanyak-banyaknya orang).
2.  Prinsip itu harus diterapkan secara kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama.
3.  Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
         a.    To provide subsistence (untukmemberinafkahhidup)
         b.   To Provide abundance (untukmemberikannafkahmakananberlimpah)
         c.    To provide security (untukmemberikanperlindungan)
         d.    To attain equity (untukmencapaipersamaan)

         Bentham mendefinisikan kegunaan (utilitas) sebagai segala kesenangan, kebahagiaan, keuntungan kebajikan, manfaat atau segala cara untuk mencegah rasa sakit, jahat, dan ketidakbahagiaan. Beberapa pemikirannya pentingnya yaitu : 
         1.   Hedonisme kuantitatif (paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata   secara kuantitatif bahwa hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan hanya berbeda secara kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan intensitasnya sehingga kesenangan adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.
         2.   Summun bonum yang bersifat materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik     dan tidak mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.
         3.   Kalkulus hedonistik (hedonistik calculus) bahwa kesenangan dapat diukur atau dinilai dengan   tujuan untuk mempermudah pilihan yang tepat antara kesenangan-kesenangan yang saling bersaing. Seseorang dapat memilih kesenangan dengan jalan menggunakan kalkulus hedonistik sebagai dasar keputusannya. Adapun kriteria kalkulus yaitu : pertama, intensitas dan tingkat kekuatan kesenangan, kedua, lamanya berjalan kesenangan itu, ketiga, kepastian dan ketidakpastian yang merupakan jaminan kesenangan, keempat, keakraban dan jauh dekatnya kesenangan dengan waktu, kelima, kemungkinan kesenangan akan mengakibatkan adanya kesenangan tambahan berikutnya, keenam, kemurnian tentang tidak adanya unsur-unsur yang menyakitkan, ketujuh, kemungkinan berbagi kesenangan dengan orang lain. Disamping itu ada sanksi untuk menjamin agar orang tidak melampaui batas dalam mencapai kesenangan yaitu : sanksi fisik, sanksi politik, sanksi moral atau sanksi umum dan sanksi agama atau sanksi kerohanian.
            Kelemahan karya Bentham dikarenakan dua kekurangan, yaitu : Pertama, rasionalitas Bentham yang abstrak dan doktriner, yang mencegah melihat orang sebagai keseluruhan yang kompleks, sebagai campuran materialisme dan idealisme, bangsawan dan golongan rendah, egoisme yang menyebabkan Bentham melebih-lebihkan kekuasaan-kekuasaan pembuat undang-undang dan meremehkan perlunya menginduvidualisasikan kebijaksanaan dan keluwesan dalam penerapan hukum. Begitu besar kepercayaannya yang naif akan sifat umum dan prinsip-prinsip kodifikasi ilmiah, sehingga ia bekerja dengan antusiasisme yang sama dan tidak menghiraukan perbedaan-perbedaan nasional dan historis. Kedua, adalah akibat kegagalan Bentham untuk mengembangkan dengan jelas konsepsinya sendiri mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan mayarakat. Bentham percaya bahwa kepentingan-kepentingan yang tak terbatas dari individu-individu yang sangat luar biasa banyaknya secara otomatis berakibat bagi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi Bentham tidak menjelaskan mengapa demikian. 

2. John Stuar Mill (1806-1873)
            Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah John Stuar Mill. Sejalan dengan pemikiran Bentham, Mill memiliki pendapat bahwa suatu perbuatan hendaknya bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagian. Menurut Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.  Mill setuju dengan Bentham bahwa suatu tindakan hendaklah ditujukan kepada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya suatu tindakan adalah salah apabila menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagiaan. Lebih lanjut, Mill menyatakan bahwa standar keadilan hendaknya didasarkan pada kegunaannya, akan tetapi bahwa asal-usul kesadaran akan keadilan itu tidak diketemukan pada kegunaan, melainkan pada dua hal yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut Mill keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapat simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia. 
         Namun demikian, Mill juga mengkritik pandangan Bentham, Pertama, bahwa kesenangan dan kebahagiaan harus diukur secara kuantitatif. Mill berpendapat bahwa kualitas kebahagiaan harus dipertimbangkan juga, karena ada kesenangan yang lebih tinggi mutunya dan ada yang rendah. Kedua, bahwa kebahagian bagi semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian, bukan kebahagian satu orang saja yang bertindak sebagai pelaku utama, kebahagiaan satu orang tidak boleh dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. 
         Peran Mill dalam teori hukum terletak dalam penyelidikan-penyelidikannya mengenai hubungan-hubungan keadilan, kegunaan, kepentingan-kepentingan individu dan kepentingan umum. Penyelidikannya tentang sifat keadilan dan hubungannya dengan kegunaan dan memahami bahwa secara tradisional gagasan yang abadi tentang keadilan dan ketidakadilan bertentangan dengan gagasan-gagasan mengenai kegunaan dan kepentingan. Ia dengan tepat mengamati bahwa sebenarnya tidak ada yang lebih tidak tetap dan kontroversial daripada arti keadilan itu sendiri. Mill mencoba mensintesakan antara keadilan dan kegunaan, hubungannya yang mengejutkan yakni rasa adil pada hakikatnya itu berarti perasaan individu akan keadilan yang membuat individu menyesal dan menginginkan membalas dendam kepada setiap sesuatu yang tidak menyenangkannya, hal ini diredakan dan diperbaiki oleh perasaan sosialnya. 
         Mill juga menghubungkan keadilan dengan kegunaan umum yang mempunyai pendekatan yang berbeda dengan Bentham. Tekanannya berubah yakni atas kepentingan individu ke tekanan atas kepentingan umum dan kenyataannya ialah bahwa kewajiban lebih baik daripada hak, atau mencari sendiri kepentingan atau kesenangan yang melandasi konsep hukumnya. Tetapi pertentangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan bersama ditiadakan dalam teorinya dengan mengadu domba naluri intelektual dengan naluri non-intelektual dalam sifat manusia. Kepedulian pada kepentingan umum menunjuk pada naluri intelektual, sedangkan pengagungan kepentingan sendiri menunjuk pada naluri non-intelektual sehingga menghasilkan kesimpulan yang sama dan menakjubkan dalam meniadakan dualisme antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dan perasaan keadilannya.

3. Rudolf von Jhering (1800-1889)
            Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah Rudolf von Jhering dikenal sebagai penggagas teori Sosial Utilitarianisme atau Interessen Jurisprudence (kepentingan). Teorinya merupakan penggabungan antara teori Bentham dan Stuar Mill dan positivisme hukum dari John Austin. Pusat perhatian filsafat hukum Jhering adalah tentang tujuan, seperti dalam bukunya yang menyatakan bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal usul pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Lebih lanjut Jhering menyatakan bahwa tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum, berdasarkan orientasi ini isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan negara. Jhering menolak pandangan Von Savigny yang berpendapat bahwa hukum timbul  dari  jiwa  bangsa  secara   spontan, karena hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara, maka tentu saja hukum itu tidak lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional, sesuai dengan perkembangan kebutuhan negara. Jhering mengakui ada pengaruh jiwa bangsa, tetapi tidak spontan, yang penting bukan jiwa bangsa, tetapi pengelolahan secara rasional dan sistematis, agar menjadi hukum positif.  Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Walaupun hukum mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi Jhering menolak pendapat para teoritis aliran sejarah bahwa hukum merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari tetapi hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu. 
        

Contoh Etika Utilitarianisme Dalam Kehidupan Sehari-hari

1.      Misalnya : Seorang penjual es buah keliling seharusnya / sebaiknya secara etis dia menggunakan gula asli. Tapi karena harga gula yang tinggi, maka dia mengurangi biaya yang dikeluarakan dengan menggunakan sari gula yang lebih murah. Dan umumnya penyakit yang diderita pembeli bukanlah kesalahan si penjual melainkan pembeli itu sendiri yang jajan sembarangan. Pedagang tersebut tidak bodoh, dia membuat aroma dan warna yang sangat menarik perhatian pada es buahnya, apalagi bila dalam cuaca panas terik. Maka mau tidak mau orang akan mambeli es puas tersebut sebagai pelepas dahaga. 

2.      Kasus tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada makanan anak-anak. Sebagai contoh di satu sekolah ada penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali (harum manis) dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna pakaian dengan merek KODOK bukan pewarna pasta makanan. Secara etis hal ini sangat tidaklah beretika, karena akan merugikan orang lain namun dalam konsep utilitarinisme hal ini akan menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi penjualnya karena dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarna yang murah.
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya.

Referensi:


Pengertian dan contoh Utiltarianisme


Febriani Ega P.
12212856
4EA24

UTILITARIANISME

Pengertian Etika Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika  utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisi keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

Tokoh-Tokoh Aliran Utilitarianisme
         Adapun tokoh-tokoh penganut aliran Utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889) yang masing-masing mempunyai pandangan dan pemikiran tentang aliran hukum Utilitarianisme yang akan diuraikan sebagai berikut :
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
         Jeremy Bentham yang terkenalsebagaisalahseorangtokohUtilitarianismehukum, dilahirkan di London padatahun 1748. Bentham hidupselamamasaperubahansosial, politikdanekonomi.Revolusiindustridenganperubahansosialdanekonomi yang masif yang membuatnyabangkit, jugarevolusi di PerancisdanAmerikasemuamerefleksikanpikiran Bentham.Pemikiranhukum Bentham banyakdiilhamiolehkarya David Hume (1711-1776) yang merupakanseorangpemikirdengankemampuananalisisluarbiasa, yang meruntuhkandasarteoritisdarihukumalam, di manaintiajaran Hume bahwasesuatu yang bergunaakanmemberikankebahagiaan. Atasdasarpemikirantersebut, kemudian Bentham membangunsebuahteorihukumkomprehensif di ataslandasan yang sudahdiletakkan Hume tentangasasmanfaat. Bentham merupakan tokoh radikal dan pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifiasikan, dan untuk merombak hukum yang baginya merupakan sesuatu yang kacau. Ia merupakan pencetus sekaligus pemimpin aliran kemanfaatan. Menurutnya hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. Bentham menyebutkan bahwa “The aim of law is The Greatest Happines for the greatest number”.

         Dengan kata-kata Bentham sendiri, inti filsafat disimpulkan sebagai berikut : 
      Alam telah menempatkan manusia di bawah kekuasaan, kesenangan dan kesusahan.  Karena       kesenangan dan kesusahan itu kita mempunyai gagasan-gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini, tidak mengetahui apa yang ia katakan. Tujuannya hanya untuk mencari kesenangan dan menghindari kesusahan... perasaan-perasaan yang selalu ada dan tak tertahankan ini seharusnya menjadi pokok studi para moralis dan pembuat undang-undang. Prinsip kegunaan menempatkan tiap sesuatu di bawah kekuasaan dua hal ini.

         Prinsip-prinsip dasar ajaran Jeremy Bentham adalah sebagai berikut : 
1.  Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu baru orang banyak. Prinsiputiliti Bentham berbunyi ”the greatest heppines of the greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnyauntuksebanyak-banyaknya orang).
2.  Prinsip itu harus diterapkan secara kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama.
3.  Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
         a.    To provide subsistence (untukmemberinafkahhidup)
         b.   To Provide abundance (untukmemberikannafkahmakananberlimpah)
         c.    To provide security (untukmemberikanperlindungan)
         d.    To attain equity (untukmencapaipersamaan)

         Bentham mendefinisikan kegunaan (utilitas) sebagai segala kesenangan, kebahagiaan, keuntungan kebajikan, manfaat atau segala cara untuk mencegah rasa sakit, jahat, dan ketidakbahagiaan. Beberapa pemikirannya pentingnya yaitu : 
         1.   Hedonisme kuantitatif (paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata   secara kuantitatif bahwa hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan hanya berbeda secara kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan intensitasnya sehingga kesenangan adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.
         2.   Summun bonum yang bersifat materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik     dan tidak mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.
         3.   Kalkulus hedonistik (hedonistik calculus) bahwa kesenangan dapat diukur atau dinilai dengan   tujuan untuk mempermudah pilihan yang tepat antara kesenangan-kesenangan yang saling bersaing. Seseorang dapat memilih kesenangan dengan jalan menggunakan kalkulus hedonistik sebagai dasar keputusannya. Adapun kriteria kalkulus yaitu : pertama, intensitas dan tingkat kekuatan kesenangan, kedua, lamanya berjalan kesenangan itu, ketiga, kepastian dan ketidakpastian yang merupakan jaminan kesenangan, keempat, keakraban dan jauh dekatnya kesenangan dengan waktu, kelima, kemungkinan kesenangan akan mengakibatkan adanya kesenangan tambahan berikutnya, keenam, kemurnian tentang tidak adanya unsur-unsur yang menyakitkan, ketujuh, kemungkinan berbagi kesenangan dengan orang lain. Disamping itu ada sanksi untuk menjamin agar orang tidak melampaui batas dalam mencapai kesenangan yaitu : sanksi fisik, sanksi politik, sanksi moral atau sanksi umum dan sanksi agama atau sanksi kerohanian.
            Kelemahan karya Bentham dikarenakan dua kekurangan, yaitu : Pertama, rasionalitas Bentham yang abstrak dan doktriner, yang mencegah melihat orang sebagai keseluruhan yang kompleks, sebagai campuran materialisme dan idealisme, bangsawan dan golongan rendah, egoisme yang menyebabkan Bentham melebih-lebihkan kekuasaan-kekuasaan pembuat undang-undang dan meremehkan perlunya menginduvidualisasikan kebijaksanaan dan keluwesan dalam penerapan hukum. Begitu besar kepercayaannya yang naif akan sifat umum dan prinsip-prinsip kodifikasi ilmiah, sehingga ia bekerja dengan antusiasisme yang sama dan tidak menghiraukan perbedaan-perbedaan nasional dan historis. Kedua, adalah akibat kegagalan Bentham untuk mengembangkan dengan jelas konsepsinya sendiri mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan mayarakat. Bentham percaya bahwa kepentingan-kepentingan yang tak terbatas dari individu-individu yang sangat luar biasa banyaknya secara otomatis berakibat bagi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi Bentham tidak menjelaskan mengapa demikian. 

2. John Stuar Mill (1806-1873)
            Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah John Stuar Mill. Sejalan dengan pemikiran Bentham, Mill memiliki pendapat bahwa suatu perbuatan hendaknya bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagian. Menurut Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.  Mill setuju dengan Bentham bahwa suatu tindakan hendaklah ditujukan kepada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya suatu tindakan adalah salah apabila menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagiaan. Lebih lanjut, Mill menyatakan bahwa standar keadilan hendaknya didasarkan pada kegunaannya, akan tetapi bahwa asal-usul kesadaran akan keadilan itu tidak diketemukan pada kegunaan, melainkan pada dua hal yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut Mill keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapat simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia. 
         Namun demikian, Mill juga mengkritik pandangan Bentham, Pertama, bahwa kesenangan dan kebahagiaan harus diukur secara kuantitatif. Mill berpendapat bahwa kualitas kebahagiaan harus dipertimbangkan juga, karena ada kesenangan yang lebih tinggi mutunya dan ada yang rendah. Kedua, bahwa kebahagian bagi semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian, bukan kebahagian satu orang saja yang bertindak sebagai pelaku utama, kebahagiaan satu orang tidak boleh dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. 
         Peran Mill dalam teori hukum terletak dalam penyelidikan-penyelidikannya mengenai hubungan-hubungan keadilan, kegunaan, kepentingan-kepentingan individu dan kepentingan umum. Penyelidikannya tentang sifat keadilan dan hubungannya dengan kegunaan dan memahami bahwa secara tradisional gagasan yang abadi tentang keadilan dan ketidakadilan bertentangan dengan gagasan-gagasan mengenai kegunaan dan kepentingan. Ia dengan tepat mengamati bahwa sebenarnya tidak ada yang lebih tidak tetap dan kontroversial daripada arti keadilan itu sendiri. Mill mencoba mensintesakan antara keadilan dan kegunaan, hubungannya yang mengejutkan yakni rasa adil pada hakikatnya itu berarti perasaan individu akan keadilan yang membuat individu menyesal dan menginginkan membalas dendam kepada setiap sesuatu yang tidak menyenangkannya, hal ini diredakan dan diperbaiki oleh perasaan sosialnya. 
         Mill juga menghubungkan keadilan dengan kegunaan umum yang mempunyai pendekatan yang berbeda dengan Bentham. Tekanannya berubah yakni atas kepentingan individu ke tekanan atas kepentingan umum dan kenyataannya ialah bahwa kewajiban lebih baik daripada hak, atau mencari sendiri kepentingan atau kesenangan yang melandasi konsep hukumnya. Tetapi pertentangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan bersama ditiadakan dalam teorinya dengan mengadu domba naluri intelektual dengan naluri non-intelektual dalam sifat manusia. Kepedulian pada kepentingan umum menunjuk pada naluri intelektual, sedangkan pengagungan kepentingan sendiri menunjuk pada naluri non-intelektual sehingga menghasilkan kesimpulan yang sama dan menakjubkan dalam meniadakan dualisme antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dan perasaan keadilannya.

3. Rudolf von Jhering (1800-1889)
            Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah Rudolf von Jhering dikenal sebagai penggagas teori Sosial Utilitarianisme atau Interessen Jurisprudence (kepentingan). Teorinya merupakan penggabungan antara teori Bentham dan Stuar Mill dan positivisme hukum dari John Austin. Pusat perhatian filsafat hukum Jhering adalah tentang tujuan, seperti dalam bukunya yang menyatakan bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal usul pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Lebih lanjut Jhering menyatakan bahwa tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum, berdasarkan orientasi ini isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan negara. Jhering menolak pandangan Von Savigny yang berpendapat bahwa hukum timbul  dari  jiwa  bangsa  secara   spontan, karena hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara, maka tentu saja hukum itu tidak lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional, sesuai dengan perkembangan kebutuhan negara. Jhering mengakui ada pengaruh jiwa bangsa, tetapi tidak spontan, yang penting bukan jiwa bangsa, tetapi pengelolahan secara rasional dan sistematis, agar menjadi hukum positif.  Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Walaupun hukum mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi Jhering menolak pendapat para teoritis aliran sejarah bahwa hukum merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari tetapi hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu. 
        

Contoh Etika Utilitarianisme Dalam Kehidupan Sehari-hari

1.      Misalnya : Seorang penjual es buah keliling seharusnya / sebaiknya secara etis dia menggunakan gula asli. Tapi karena harga gula yang tinggi, maka dia mengurangi biaya yang dikeluarakan dengan menggunakan sari gula yang lebih murah. Dan umumnya penyakit yang diderita pembeli bukanlah kesalahan si penjual melainkan pembeli itu sendiri yang jajan sembarangan. Pedagang tersebut tidak bodoh, dia membuat aroma dan warna yang sangat menarik perhatian pada es buahnya, apalagi bila dalam cuaca panas terik. Maka mau tidak mau orang akan mambeli es puas tersebut sebagai pelepas dahaga. 

2.      Kasus tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada makanan anak-anak. Sebagai contoh di satu sekolah ada penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali (harum manis) dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna pakaian dengan merek KODOK bukan pewarna pasta makanan. Secara etis hal ini sangat tidaklah beretika, karena akan merugikan orang lain namun dalam konsep utilitarinisme hal ini akan menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi penjualnya karena dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarna yang murah.
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya.

Referensi: